Perlindungan Hukum dalam Sengketa Perdata: Studi Terhadap Kegagalan Penetapan Sita Jaminan dan Putusan serta-Merta dalam Putusan No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Legal Protection in Civil Disputes: A Study of the Failure of Determination of Seizure of Guarantee and Immediate Decision in Decision No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.458

Authors

  • Dalen Darbec Anew Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Dominique Aryo Pramudito
  • Patrick Simorangkir
  • Rahayudi
  • Vitto Andhika Putra

Keywords:

Kata Kunci: perlindungan hukum, sengketa perdata, hak tanggungan, eksekusi segera, praktik peradilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam sengketa perdata dengan fokus pada kegagalan penetapan sita jaminan dan putusan serta-merta dalam perkara No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. Studi ini berupaya menjelaskan alasan hukum yang mendasari tidak dikabulkannya kedua permohonan tersebut, serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak penggugat selama proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, serta studi literatur terhadap doktrin hukum dan yurisprudensi yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif untuk menilai konsistensi pertimbangan hakim dengan asas-asas hukum acara perdata dan tujuan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan penetapan sita jaminan berpotensi melemahkan eksekusi putusan, terutama jika objek sengketa dialihkan oleh tergugat selama proses pemeriksaan. Sementara itu, tidak dikabulkannya permohonan putusan serta-merta dapat menunda perlindungan bagi penggugat yang menghadapi kerugian mendesak dan tidak dapat dipulihkan melalui kompensasi finansial. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan penerapan sita jaminan dan putusan serta-merta dalam perkara-perkara tertentu untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pihak yang dirugikan

References

A. BUKU

Achmad, A. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed.2. Kencana.

ADCO Law. (2022, October 9). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat. ADCO Law. https://adcolaw.com/id/blog/perlindungan-hukum-bagi-masyarakat/

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Ishaq. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (n.d.). Retrieved June 23, 2025, from https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/202210310508511365776943635f58639eff2.html

Susilawati, Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Kepastian Hukum terhadap Penolakan Permohonan Eksekusi Lelang (Study Kasus terhadap Puttusan Serta Merta Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 36/PDT.G/2013/PN.KRW). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5143

Subekti, hukum acara perdata, Binacipta, Bandung, 1992, hlm. 151

Published

30-11-2025

How to Cite

Dalen Darbec Anew, Dominique Aryo Pramudito, Patrick Simorangkir, Rahayudi, & Vitto Andhika Putra. (2025). Perlindungan Hukum dalam Sengketa Perdata: Studi Terhadap Kegagalan Penetapan Sita Jaminan dan Putusan serta-Merta dalam Putusan No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.: Legal Protection in Civil Disputes: A Study of the Failure of Determination of Seizure of Guarantee and Immediate Decision in Decision No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 14–26. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.458

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.