KONSEP PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH DI DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF
Concept of Prevention and Law Enforcement of the Criminal Act of Diploma Forgery in Legislative Elections
Keywords:
Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah, Verifikasi Administratif, Pemilu Legislatif, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini membahas konsep pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah dalam proses pemilihan legislatif. Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota legislatif menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi administrasi yang selama ini hanya bersifat formalistik dan belum menyentuh aspek keaslian substantif dokumen. Melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 263 KUHP, serta analisis putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya, penelitian ini menyoroti celah hukum yang memungkinkan ijazah palsu lolos seleksi administrasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus diarahkan pada penguatan sistem verifikasi substantif berbasis data digital terintegrasi antara KPU, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan ijazah perlu dilakukan secara sinergis antara rezim hukum pidana umum dan hukum pemilu agar memiliki efek jera dan menjamin integritas demokrasi elektoral. Dengan demikian, konsep ideal pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16, yakni membangun lembaga yang kuat, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadilan.
References
BUKU & JURNAL
Adami Chazawi. 2000, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, Rajawali Pers
Alur Penanganan Pelanggaran Pemilihan, https://ntb.bawaslu.go.id/alur-penanganan-pelanggaran-pemilu/
International IDEA, Electoral Justice: The International IDEA Handbook [referred to in this Guide as the Handbook on Electoral Justice], Stockholm: International IDEA, 2010
Jan Remelink, 2003, Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indoensia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Maya Oktariva, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Inisial T Dihentikan, 17 Nov 2024 dalam https://www.rri.co.id/kriminalitas/1126183/kasus-dugaan-ijazah-palsu-anggota-dprd-lombok-tengah-inisial-t-dihentikan, diakses pada 03 Januari 2025
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB
Muslim A. Kasim & Moh Arief Erawan, Fenomena Ijazah Palsu dalam Pemilu Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi Konstitusional, Vol 1, No 1, April Tahun 2025
Noor Ifah, Kelemahan Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon Dalam Perspektif Pemilu Berintegritas: Studi Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon Anggota Dprd Kabupaten Probolinggo Dan Sidoarjo Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2, September 2020
Oliver Joseph & Frank McLoughlin, Electoral Justice System Assessment Guide, International IDEA, Stockholm Sweden, Hlm. 8
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Wirjono Prodjodjokro, 1981, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Zahratul'ain Taufik, Atika Zahra Nirmala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





