TINJAUAN HUKUM PENDAFTARAN ASET BERUPA TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Legal Review Of Asset Registration In The Form Of Land By The Local Government Of East Lombok Regency
Keywords:
Aset Daerah, Tanah, PendaftaranAbstract
Tanah merupakan aset daerah yang tak lain adalah sumber daya penting bagi pemerintah daerah itu sendiri sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran aset Daerah berupa tanah dan Untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.metode penelitian dalam penelitian ini adalah normative empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.
References
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta: 2010.
Supriyadi,Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Prestaasi Pustaka. Jakarta: 2010
Sutedi, Adrian, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafik, jakarta
Arba, H.M, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta.
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setar Press, Malang
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.Cetakan Ketiga. Universitas Trisakti , Jakarta: 2016
Supriadi, Hukum Agraria. Cetakan Satu. Sinar Grafika, Jakarta: 2007.
Sutedi, Adrian, Tinjauan Hukum Pertanahan. Cetakan Pertama. Pradnya Paramita, Jakarta: 2009
Santoso, Urip, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif.Cetakan ke-1. Kencana, Jakarta: 2012.
Salim, HS, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mustari, Mohamad, Pengantar Metode Penelitian. Laksbag Pressindo. Yogyakarta: 2012
Suardi, Hukum Agraria, Iblam, Jakarta: 2005. Soerodjo, Irawan, Kepastian Soerodjo,Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya: 2002.
B. Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kemendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
C. Makalah dan website
https://bpkad.lomboktimurkab.go.id/
https://media.neliti.com/media/publications/206027-pengelolaan-aset-daerah-atas-tanah-milik.pdf
Purbandari, Pengelolaan Aset berupa Tanah oleh Pemerintah Daerah
https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum
Published
How to Cite
Issue
Section
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani