Pengaturan Jasa Lingkungan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

The Regulation of Environmental Services from the Perspective of Positive Law in Indonesia

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i2.524

Authors

Keywords:

Jasa lingkungan, hukum positif, kehutanan, Pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan jasa lingkungan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk-bentuk jasa lingkungan yang diakui dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jasa lingkungan di Indonesia telah memperoleh legitimasi yuridis melalui berbagai regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Regulasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya alam dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada konservasi dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum positif Indonesia secara substantif telah mengakui beberapa bentuk jasa lingkungan, yaitu jasa penyediaan (provisioning services), jasa pengaturan (regulating services), jasa budaya (cultural services), dan jasa pendukung (supporting services). Namun demikian, pengaturan jasa lingkungan masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai regulasi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan yang lebih integratif guna mendukung tata kelola jasa lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

References

A. Buku

Abdurahman dkk, environmental crime and law enforcement in indonesia: some reflections on counterproductive approaches, sage journal (51) 6, 2021

A. Setyawan, t. Gunawan, s. Dibyosaputro, and s. R. Giyarsih, "jasa dan etika lingkungan untuk pengendalian air dan banjir sebagai dasar pengelolaan das serang," jurnal pembangunan wilayah dan kota, vol. 14, no. 4, pp. 241-251, jan. 2019. Https://doi.org/10.14710/pwk.v14i4.21096

alex cummins dan eiji yamaji, “to see invisible rights: quantifying araman informal tenure and its immediate relationship with social forestry in central java, indonesia,” forest and society 3, no. 2 (2019): 193, https://doi.org/10.24259/fs.v3i2.6289.

Cecep aminuddin et all, role of scientific evidence in the adjudication of dispute for restoration of burned forest and land, e3s web of confrence, vol 148 (2020)

Fitri nurfatriani, dodik ridho nurrochmat, mimi salminah, opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, jurnal ilmu kehutanan, 13 (1) (2019)

Jurnal hukum indonesia, 5(10) (2026)

Millennium ecosystem assessment, ecosystems and human well-being: synthesis, washington dc: island press, 2005, hlm. 40–41.

muhtada fatma dan heriyanto danile, “legal frameworks addressing the environmental consequences of industrial expansion,” advances in public law and crime 1, no. 1 (2024): 11–21, https://doi.org/10.69725/plice.v1i1.120.

ngo, t.d dan mahdi, targeting deforestation through local forest governance in indonesia and vietnam (t.t.), 274, http://repo.unand.ac.id/20410/1/ganjil%201819_book%20chapter3.pdf.

Nurjannah septyanun dkk, regulasi dan tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon berbasis voluntary dan mandatory di nusa tenggara barat, geography: jurnal kajian, penelitian dan pengembangan pendidikan, 11(2) 2023, 399-441

Prakoso lucas et all, green justice: the efforts of the supreme court of the republic of indonesia in preserving the environment through the judge decision, international journal of multicultural and multiregious understanding, (8)5, (2021).

Prihatiningtyas, w., wijoyo, s., wahyuni, i., & fitriana, z. M. (2023). Perspektif keadilan dalam kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) di indonesia sebagai upaya mengatasi perubahan iklim.

Prihatiningtyas, w., wijoyo, s., wahyuni, i., & fitriana, z. M. (2023). Perspektif keadilan dalam kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) di indonesia sebagai upaya mengatasi perubahan iklim . Refleksi hukum: jurnal ilmu hukum, 7(2), 163–186. Https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p163-186

Raynaldo kurniawan, rita mulyani, ricky tratama, analisis perlindungan hukum dalam penyelesaian masalah lingkungan berkelanjutan di indonesia ditinjau dari uu no. 32 tahun 2009 dan paris convention

Published

31-05-2026

How to Cite

Hera Alvina, & Anugerahayu, A. A. (2026). Pengaturan Jasa Lingkungan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia: The Regulation of Environmental Services from the Perspective of Positive Law in Indonesia. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(2), 112–126. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i2.524

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.